E-Money dan Cryptocurrency dalam Pandangan Islam
Kajian Islam Informatika edisi Mei menangkat persoalan yang sedang menjadi fenomena saat ini, yaitu E-Money dan Cryptocurrency dalam pandangan Islam. Pro-kontra terus terjadi mengenai boleh atau tidaknya keduanya digunakan menurut hukum Islam. Atas urgensi tersebut, berikut kami sajikan rangkuman dari kajian yang dibawakan oleh Ustaz Nur Kholis tersebut.
E-Money dan Cryptocurrency
Mata uang elektronik (e-money) dan mata uang kripto (cryptocurrency) adalah dua hal yang makin marak digunakan belakangan ini. Perkembangan dunia di sekitar kita yang makin go-digital mendorong kehadiran kedua hal yang beberapa dekade sebelumnya tidak ada ini. Kamu termasuk pengguna e-money dan cryptocurrency?
Untuk menyikapi kehadiran dua ‘uang baru’ ini, ada baiknya kita juga melihat melalui perspektif syariah. Tentu perdebatan sering terjadi jika membahas masalah ini. Namun pada akhirnya, Islam selalu punya jawaban, bukan?
E-Money menurut fatwa DSN MUI dan perspektif keuangan syariah
Menurut fatwa DSN MUI, uang elektronik adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur berikut:
- diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
- jumlah nominal uang disimpan secara elektronik dalam suatu media yang teregistrasi;
- jumlah nominal uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan; dan
- digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagan yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut.
Uang elektronik pada dasarnya sama seperti uang biasa, memiliki fungsi dan nilai yang sama, namun dalam bentuk yang berbeda. E-money ini bergantung pada substansi dan barang yang ditransaksikan. Jadi bisa disimpulkan, bermuamalah dengan uang elektronik adalah mubah, sah, dan halal, selama memenuhi prinsip-prinsip syariah muamalah.
Sekilas Tentang Cryptocurrency
Mata uang kripto adalah mata uang digital yang tidak tersentralisasi oleh bank, dan dibuat menggunakan teknologi enkripsi komputer yang terekam dalam platform Blockchain. Transaksi mata uang kripto dilakukan tanpa perantara, artinya pembayaran digital langsung dari pengirim ke penerima.
Salah satu uang kripto yang paling dikenal adalah Bitcoin yang juga dikenal sebagai cryptocurrency pertama. Bitcoin ini dibuat oleh seorang pemrogram dengan pseudonim Satoshi Nakamoto. Seiring berjalannya waktu, banyak bermunculan mata uang kripto yang baru. Berapa banyak? Ratusan!
Fenomena dan Pro-Kontra Cryptocurrency di Indonesia
- Di awal 2021, Bitcoin jadi salah satu di antara banyak aset kripto yang nilainya naik berkali-kali lipat. Kenaikan yang begitu cepat ternyata juga diikuti penurunan tajam yang terjadi bulan Mei kemarin. Fluktuasi yang tidak stabil ini membuat perdebatan tentang aset kripto jadi kian panas.
- Di Indonesia sendiri, perdagangan mata uang kripto dilegalkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Meski begitu, regulasi yang masih baru ini tetap bisa menimbulkan risiko bagi nasabah mata uang kripto.
- Cryptocurrency sebagai alat pembayaran masih jadi perdebatan di Indonesia dan negara-negara lain. Salah satunya adalah belum terpenuhinya unsur dan kriteria Bitcoin dan mata uang digital lainnya sebagai mata uang yang berlaku. Bahkan Bank Indonesia melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran dan hanya mengakui Rupiah.
Cryptocurrency menurut DSN-MUI
DSN-MUI belum/tidak merilis fatwa terkait hukum fikih transaksi dengan Bitcoin. Namun bisa ditinjau dengan melihat syarat-syarat suatu benda dapat dikatakan sebagai uang menurut Al-Ghazali:
- uang tersebut dicetak dan diedarkan pemerintah,
- pemerintah menyatakan bahwa uang tersebut merupakan alat pembayaran yang resmi di suatu wilayah, dan
- pemerintah memiliki cadangan emas dan perak sebagai tolak ukur dari uang yang beredar.
Persoalan mata uang kripto ini juga mulai sering dibahas oleh ulama-ulama islam karena tentu, perspektif islam sangat dibutuhkan melihat fenomena yang terjadi sekarang.
Menyikapi E-Money dan Cryptocurrency
- DSN-MUI telah merilis fatwa mengenai mengenai penggunaan uang elektronik. Namun, tetap perlu berhati-hati dalam menggunakannya dengan mengikuti batasan syariah dalam bermuamalah dan memperhatikan akad transaksi yang terjadi.
- Masih minimnya regulasi cryptocurrency berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Untuk menghindari mudarat, ada baiknya menunggu regulasi resmi, terutama fatwa ulama terkait kegiatan muamalah tersebut.
- Perlu diperhatikan, bahwa pada dasarnya dalam segala kondisi, perlunya menerapkan kaidah “Menolak kerusakan lebih utama daripada menarik kemaslahatan”.