Jurusan Informatika - Fakultas Teknologi Industri - Universitas Islam Indonesia
  • PROFIL
    • Visi dan Misi
    • Sambutan Ketua Jurusan
    • Struktur Organisasi
    • Dosen
    • Staf
    • Kontak
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana
      • Sambutan Kaprodi S1
      • Profil Lulusan
      • Kurikulum 2020
      • Capstone
      • Jalur Tahun Keempat
      • Informatics Expo
      • Informasi & Layanan
      • Prospektus S1
      • Mahasiswa
        • Informasi Akademik
        • Mahasiswa Baru S1 – 2022
        • New IP Students – 2022
        • S1 2021 – Reguler
        • S1 – 2021 – International Program
        • S1 – 2020
    • Program Magister
    • Program Doktor
    • International Program
    • Informatika PJJ
  • UNIT PENDUKUNG
    • Laboratorium
    • Pusat Studi
      • Pusat Studi Forensika Digital
      • Pusat Studi Informatika Medis
        • Visi-Misi
        • Struktur Organisasi
        • Mitra Kerjasama
        • Kegiatan
      • Pusat Studi Sistem Informasi Enterprise
      • Pusat Studi Sains Data
    • ITCentrum
    • Student Staff
    • Komunitas Mahasiswa
    • Lembaga Mahasiswa
  • KEMITRAAN
  • ARTIKEL
    • Pojok Dakwah
    • Pojok Informatika
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
  • Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to Youtube
Pojok Dakwah, Pojok Informatika

E-Money dan Cryptocurrency dalam Pandangan Islam

Kajian Islam Informatika edisi Mei menangkat persoalan yang sedang menjadi fenomena saat ini, yaitu  E-Money dan Cryptocurrency dalam pandangan Islam. Pro-kontra terus terjadi mengenai boleh atau tidaknya keduanya digunakan menurut hukum Islam. Atas urgensi tersebut, berikut kami sajikan rangkuman dari kajian yang dibawakan oleh Ustaz Nur Kholis tersebut.

E-Money dan Cryptocurrency

Mata uang elektronik (e-money) dan mata uang kripto (cryptocurrency) adalah dua hal yang makin marak digunakan belakangan ini. Perkembangan dunia di sekitar kita yang makin go-digital mendorong kehadiran kedua hal yang beberapa dekade sebelumnya tidak ada ini. Kamu termasuk pengguna e-money dan cryptocurrency?

Untuk menyikapi kehadiran dua ‘uang baru’ ini, ada baiknya kita juga melihat melalui perspektif syariah. Tentu perdebatan sering terjadi jika membahas masalah ini. Namun pada akhirnya, Islam selalu punya jawaban, bukan?

 

E-Money menurut fatwa DSN MUI dan perspektif keuangan syariah

Menurut fatwa DSN MUI, uang elektronik adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur berikut:

  1. diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
  2. jumlah nominal uang disimpan secara elektronik dalam suatu media yang teregistrasi;
  3. jumlah nominal uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan; dan
  4. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagan yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut.

Uang elektronik pada dasarnya sama seperti uang biasa, memiliki fungsi dan nilai yang sama, namun dalam bentuk yang berbeda. E-money ini bergantung pada substansi dan barang yang ditransaksikan. Jadi bisa disimpulkan, bermuamalah dengan uang elektronik adalah mubah, sah, dan halal, selama memenuhi prinsip-prinsip syariah muamalah.

Sekilas Tentang Cryptocurrency

Mata uang kripto adalah mata uang digital yang tidak tersentralisasi oleh bank, dan dibuat menggunakan teknologi enkripsi komputer yang terekam dalam platform Blockchain. Transaksi mata uang kripto dilakukan tanpa perantara, artinya pembayaran digital langsung dari pengirim ke penerima. 

Salah satu uang kripto yang paling dikenal adalah Bitcoin yang juga dikenal sebagai cryptocurrency pertama. Bitcoin ini dibuat oleh seorang pemrogram dengan pseudonim Satoshi Nakamoto. Seiring berjalannya waktu, banyak bermunculan mata uang kripto yang baru. Berapa banyak? Ratusan!

Fenomena dan Pro-Kontra Cryptocurrency di Indonesia 

  • Di awal 2021, Bitcoin jadi salah satu di antara banyak aset kripto yang nilainya naik berkali-kali lipat. Kenaikan yang begitu cepat ternyata juga diikuti penurunan tajam yang terjadi bulan Mei kemarin. Fluktuasi yang tidak stabil ini membuat perdebatan tentang aset kripto jadi kian panas.
  • Di Indonesia sendiri, perdagangan mata uang kripto dilegalkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Meski begitu, regulasi yang masih baru ini tetap bisa menimbulkan risiko bagi nasabah mata uang kripto.
  • Cryptocurrency sebagai alat pembayaran masih jadi perdebatan di Indonesia dan negara-negara lain. Salah satunya adalah belum terpenuhinya unsur dan kriteria Bitcoin dan mata uang digital lainnya sebagai mata uang yang berlaku. Bahkan Bank Indonesia melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran dan hanya mengakui Rupiah.

 

Cryptocurrency menurut DSN-MUI

DSN-MUI belum/tidak merilis fatwa terkait hukum fikih transaksi dengan Bitcoin. Namun bisa ditinjau dengan melihat syarat-syarat suatu benda dapat dikatakan sebagai uang menurut Al-Ghazali:

  1. uang tersebut dicetak dan diedarkan pemerintah,
  2. pemerintah menyatakan bahwa uang tersebut merupakan alat pembayaran yang resmi di suatu wilayah, dan
  3. pemerintah memiliki cadangan emas dan perak sebagai tolak ukur dari uang yang beredar.

Persoalan mata uang kripto ini juga mulai sering dibahas oleh ulama-ulama islam karena tentu, perspektif islam sangat dibutuhkan melihat fenomena yang terjadi sekarang.

 

Menyikapi E-Money dan Cryptocurrency

  • DSN-MUI telah merilis fatwa mengenai mengenai penggunaan uang elektronik. Namun, tetap perlu berhati-hati dalam menggunakannya dengan mengikuti batasan syariah dalam bermuamalah dan memperhatikan akad transaksi yang terjadi.
  • Masih minimnya regulasi cryptocurrency berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Untuk menghindari mudarat, ada baiknya menunggu regulasi resmi, terutama fatwa ulama terkait kegiatan muamalah tersebut.
  • Perlu diperhatikan, bahwa pada dasarnya dalam segala kondisi, perlunya menerapkan kaidah “Menolak kerusakan lebih utama daripada menarik kemaslahatan”.

Related posts:

Mengungkap Pola Mobilitas Manusia Selama Pandemi COVID-19

Pemrograman dan Sabar: Pelajaran Kehidupan dari Dunia Coding

Mendalami Keajaiban Augmented Reality dalam Dunia Permainan

Zulkaidah: Bulan Mulia yang Terlupakan

Dampak Penggunaan AI dalam Aspek Keadilan

June 16, 2021/by dmc
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://informatics.uii.ac.id/wp-content/uploads/2021/06/Photo-by-Michael-Longmire-on-Unsplash-scaled.jpg 1024 2560 dmc https://informatics.uii.ac.id/wp-content/uploads/2020/03/Logo-webTF-UII-1030x420.png dmc2021-06-16 17:37:362021-11-11 05:59:45E-Money dan Cryptocurrency dalam Pandangan Islam
  • Selamat! Prof. Sri Kusumadewi Dilantik sebagai Dekan FTI UII Periode 2026–2030July 1, 2026 - 21:09
  • menunggu berbuka puasa di masjid
    Menjemput Keberkahan di Tanah Suci: Hakikat dan Manfaat Ibadah UmrahJuly 1, 2026 - 16:15
  • AI Mengubah Pekerjaan, Bukan Menghapusnya: Pesan Prof. Fathul Wahid bagi Mahasiswa InformatikaJuly 1, 2026 - 12:03
  • Belajar Sistem Enterprise dari Zulhia Septiandini, Alumni Informatika UII yang Berkarier 18 Tahun di Bidang SAPJuly 1, 2026 - 10:40
  • Pengumuman Pergantian Dosen Pembimbing Akademik (DPA)June 26, 2026 - 15:07
  • Dari Yogyakarta ke Hiroshima: Pandu Nur Afi Dewanto Bawa Riset Rekomendasi Micro-Credential Berbasis AIJune 8, 2026 - 10:27
  • Mozanda Presentasikan Penelitian AI untuk Bimbingan Akademik di Seminar Internasional JepangJune 8, 2026 - 10:13
  • Webinar PJJ Informatika UII: Menavigasi Pengambilan Keputusan di Era AIJune 6, 2026 - 20:42
  • PJJ Informatika UII Goes to Bogor: Pelatihan Network Engineering Skills di Era DigitalJune 6, 2026 - 09:42
  • Surat Edaran Dosen Pembimbing Skripsi TA Genap 2025-2026 Tahap-1May 25, 2026 - 08:55

Categories

JURUSAN INFORMATIKA

Gedung KH. Mas Mansyur  Lantai 2
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584

Telepon: +62 274 895287 ext. 122
Faks: +62 274 895007
Email:
Jurusan: [email protected]
Prodi Informatika Program Sarjana: [email protected]
Prodi Informatika Program Magister : [email protected]
Prodi Informatika PJJ : [email protected]
Instagram: @informatics.uii

TAUTAN CEPAT

Universitas

Fakultas

UII Gateway

Admisi

© Hak Cipta 2022 - Jurusan Informatika UII - Yogyakarta
  • Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to Youtube
Link to: Daftar Link Lowongan Kerja Informatika Link to: Daftar Link Lowongan Kerja Informatika Daftar Link Lowongan Kerja Informatika Link to: Ilmu Fondasi Sukses Dunia Akhirat Link to: Ilmu Fondasi Sukses Dunia Akhirat Ilmu Fondasi Sukses Dunia Akhirat
Scroll to top Scroll to top Scroll to top