Jurusan Informatika - Fakultas Teknologi Industri - Universitas Islam Indonesia
  • PROFIL
    • Visi dan Misi
    • Sambutan Ketua Jurusan
    • Struktur Organisasi
    • Dosen
    • Staf
    • Kontak
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana
      • Sambutan Kaprodi S1
      • Profil Lulusan
      • Kurikulum 2020
      • Capstone
      • Jalur Tahun Keempat
      • Informatics Expo
      • Informasi & Layanan
      • Prospektus S1
      • Mahasiswa
        • Informasi Akademik
        • Mahasiswa Baru S1 – 2022
        • New IP Students – 2022
        • S1 2021 – Reguler
        • S1 – 2021 – International Program
        • S1 – 2020
    • Program Magister
    • Program Doktor
    • International Program
    • Informatika PJJ
  • UNIT PENDUKUNG
    • Laboratorium
    • Pusat Studi
      • Pusat Studi Forensika Digital
      • Pusat Studi Informatika Medis
        • Visi-Misi
        • Struktur Organisasi
        • Mitra Kerjasama
        • Kegiatan
      • Pusat Studi Sistem Informasi Enterprise
      • Pusat Studi Sains Data
    • ITCentrum
    • Student Staff
    • Komunitas Mahasiswa
    • Lembaga Mahasiswa
  • KEMITRAAN
  • ARTIKEL
    • Pojok Dakwah
    • Pojok Informatika
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
  • Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to Youtube
Pojok Informatika

Data Privat, Pilah Sebelum Bagikan ke Publik!

private

Data privat, atau data pribadi (atau informasi pribadi), merupakan segala sesuatu yang secara langsung dapat mengidentifikasi individu. Contohnya nama seseorang, nama panggilan, nama keluarga, nomor telepon, nomor HP, nomor KTP, nomor SIM, atau informasi pengenal pribadi lainnya.

Selain data pribadi, terdapat juga istilah data sensitif. Data sensitif (sensitive data) adalah data yang berisi informasi rahasia yang harus dijaga keamanannya dan jauh dari jangkauan publik, kecuali mereka yang memiliki izin untuk mengaksesnya. Akses ke data sensitif harus dibatasi melalui keamanan data yang memadai dan praktik keamanan informasi yang didesain untuk mencegah kebocoran dan pelanggaran data.

Data atau informasi sensitif mencakup semua data atau informasi, baik asli maupun salinan, yang berupa: data kesehatan, opini politik, informasi keuangan (nomor rekening bank dan nomor kartu kredit), data biometrik, ras atau etnis, agama, dan data atau informasi rahasia lainnya.

Terdapat data privat/pribadi yang juga merupakan data sensitif. Data pribadi ada yang boleh kita share ke publik, tetapi ada juga yang tidak, demi keamanan kita sendiri. Seperti tren yang booming akhir-akhir ini, yaitu stiker “Add Yours” di Instagram (lihat Gambar 1). Sharing informasi pribadi yang tanpa dipilah karena latah mengikuti tren, dapat menjadi celah penyalahgunaan bahkan tindak kejahatan.

Sebagaimana berita yang ramai di Twitter beberapa waktu yang lalu (ditunjukkan di Gambar 2), ikut-ikutan tren sticker “Add Yours” di fitur Instagram Story malah berujung pada tindakan penipuan.

 

Sebagai netizen yang bijak, kita harus pilah dan pilih data apa saja yang dapat kita bagikan ke publik dan apa saja yang tidak. Yuk cari tau data apa saja yang tidak boleh kita bagikan ke publik! Biar makin aware dan tidak jadi bumerang yang merugikan diri kita sendiri.

 

Nomor Identitas Pribadi

NIK (Nomor Induk Kependudukan), SIM, Nomor KK, NPWP, nomor paspor, nomor plat kendaraan, nomor rekening bank, nomor kartu kredit, nomor keanggotaan (rumah sakit, gym), dan lain-lain.

 

Foto Dokumen Pribadi

Foto KTP, SIM, paspor, akta kelahiran, ijazah, tiket perjalanan, buku rekening, slip gaji, boarding pass, sertifikat tanah, dan dokumen pribadi lainnya yang memuat data yang bersifat rahasia. Termasuk juga foto selfie beserta dokumen tersebut. Saat ini foto selfie dengan memegang KTP lazim digunakan sebagai bukti verifikasi yang berhubungan dengan akun-akun terkait keuangan, seperti perbankan dan e-wallet.

 

Nama

Nama panggilan, alias, ataupun nama masa kecil yang berpotensi disalahgunakan. Nama ibu kandung, biasanya digunakan untuk konfirmasi data oleh pihak bank.

 

Tanda Tangan

Tanda tangan dianggap sebagai bentuk perwakilan diri, yang biasanya digunakan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan persetujuan atau kesepakatan pada suatu hal. Tanda tangan yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya dapat dilakukan oleh orang yang bersangkutan, apabila tersebar ke publik dapat disalahgunakan untuk pemalsuan dokumen ataupun tujuan jahat lainnya.

 

Alamat dan Nomor Kontak

Alamat rumah, alamat sekolah anak, alamat email personal (bukan ditujukan untuk bisnis), nomor ponsel pribadi, nomor telepon rumah.

 

Informasi Medis

Riwayat penyakit, alergi, foto rontgen.

 

Geolocation

Menge-tag lokasi saat ini kita berada ataupun tempat-tempat yang sering kita kunjungi dapat berbahaya bagi kita. Informasi ini dapat dimanfaatkan oleh orang jahat untuk mengetahui lokasi kita saat ini ataupun lokasi untuk menemukan kita dengan mudah.

 

Data-data di atas dapat digunakan untuk profiling. Profiling merupakan tindakan mengumpulkan dan menyusun informasi mengenai seseorang berdasarkan data pribadi, karakteristik, ataupun tendensi dengan maksud tertentu dan sangat berpotensi untuk disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, bahkan dapat berupa tindak kejahatan.

Kita harus bijak dalam membagikan data privat, terutama pada media sosial. Mengikuti tren boleh, asalkan dipikirkan dampaknya. Jangan sampai hal buruk menimpa kita, seperti kasus penipuan akibat mengikuti tren stiker “Add Yours” di Instagram, yang mana seharusnya data tersebut tidak kita bagikan ke publik.

 

Be smart and be wise before you share your data!

 


Penulis: Chanifah Indah Ratnasari
Dosen Informatika UII

Jurusan Informatika UII menerima kiriman artikel untuk ditampilkan pada Pojok Informatika dan Pojok Dakwah. Ketentuan dan prosedur pengiriman dapat dilihat pada laman berikut.

 

Related posts:

E-Money dan Cryptocurrency dalam Pandangan Islam

Starlink: Membangun Infrastruktur Internet Global

Kamu Bisa Jadi Lebih dari Sekadar Pemain Game

Mengungkap Pola Mobilitas Manusia Selama Pandemi COVID-19

Pemanfaatan Pembelajaran Mesin dalam Menangani Masalah Sampah

December 25, 2021/by Septia Rani
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://informatics.uii.ac.id/wp-content/uploads/2021/12/Photo-by-Annie-Spratt-on-Unsplash-scaled.jpg 1024 2560 Septia Rani https://informatics.uii.ac.id/wp-content/uploads/2020/03/Logo-webTF-UII-1030x420.png Septia Rani2021-12-25 11:37:282021-12-25 11:39:10Data Privat, Pilah Sebelum Bagikan ke Publik!
4 replies
  1. Muhammad Ansarullah
    Muhammad Ansarullah says:
    October 19, 2023 at 14:49

    Apakah menyampaikan data pribadi ke perusahaan tempat kita mendaftar pekerjaan termasuk salah satu kegiatan membagikan data pribadi ke publik ?

  2. telkom university
    telkom university says:
    November 6, 2024 at 09:39

    makasih infonya

  3. Babang
    Babang says:
    May 8, 2025 at 18:24

    Makasih infonya, jadi aware dengan data pribadi

  4. Babang
    Babang says:
    May 8, 2025 at 18:28

    Masalah data pribadi emang kadang bikin ngeri sih, apalagi untuk orang² penting tentunya data pribadi harusnya sangat dijaga, mantan Presiden kita juga kena doxing mulai dari ijazah, buku nikah, alamat rumah sampai kena sasaran demo, pokoknya ngeri

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Sibuk Kuliah Bukan Alasan Jauh dari Agama, Mahasiswa Diajak Menjadikan Ilmu sebagai Jalan Mendekat kepada AllahAugust 5, 2026 - 10:00
  • Gathering Mahasiswa PJJ Informatika UII: Perkuat Motivasi Akademik Jelang UASAugust 5, 2026 - 09:50
  • Kuliah Umum Pengembangan Aplikasi Informatika Medis
    Sibuk Kuliah Bukan Alasan Jauh dari AgamaJuly 27, 2026 - 13:56
  • Gathering Mahasiswa PJJ Informatika UII: Perkuat Motivasi Akademik Jelang UASJuly 27, 2026 - 11:50
  • “Hands On Bareng Kating”: Mahasiswa Informatika UII Belajar Odoo ERP Langsung dari Kakak TingkatJuly 27, 2026 - 09:32
  • PJJ Challenge Chapter II 2026 Resmi Umumkan PemenangJuly 27, 2026 - 08:55
  • Mahasiswa Magister Informatika UII Berhasil Kembangkan Metode Forensik Digital pada Smartwatch Berbasis Android Wear OSJuly 19, 2026 - 21:44
  • Selamat! Prof. Sri Kusumadewi Dilantik sebagai Dekan FTI UII Periode 2026–2030July 1, 2026 - 21:09
  • menunggu berbuka puasa di masjid
    Menjemput Keberkahan di Tanah Suci: Hakikat dan Manfaat Ibadah UmrahJuly 1, 2026 - 16:15
  • AI Mengubah Pekerjaan, Bukan Menghapusnya: Pesan Prof. Fathul Wahid bagi Mahasiswa InformatikaJuly 1, 2026 - 12:03

Categories

JURUSAN INFORMATIKA

Gedung KH. Mas Mansyur  Lantai 2
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584

Telepon: +62 274 895287 ext. 122
Faks: +62 274 895007
Email:
Jurusan: [email protected]
Prodi Informatika Program Sarjana: [email protected]
Prodi Informatika Program Magister : [email protected]
Prodi Informatika PJJ : [email protected]
Instagram: @informatics.uii

TAUTAN CEPAT

Universitas

Fakultas

UII Gateway

Admisi

© Hak Cipta 2022 - Jurusan Informatika UII - Yogyakarta
  • Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to Youtube
Link to: Pelatihan Pemrograman Digital Image Processing dan Soft Computing Menggunakan MATLAB Link to: Pelatihan Pemrograman Digital Image Processing dan Soft Computing Menggunakan MATLAB Pelatihan Pemrograman Digital Image Processing dan Soft Computing Menggunakan... Link to: Kolokium Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 Link to: Kolokium Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 Kolokium Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022
Scroll to top Scroll to top Scroll to top