Kajian Chain of Custody Bukti Digital, Hantarkan Yudi Prayudi Raih Gelar Doktor Bidang Forensik Digital
Apa itu Chain of Custody?
Salah satu aspek penting dalam penanganan barang bukti adalah yang disebut sebagai chain of custody. Ini merupakan sebuah prosedur untuk secara kronologis melakukan dokumentasi terhadap barang bukti serta pencatatan interaksi terhadapnya. Dokumentasi, pencatatan dan kontrol terhadap barang bukti sangatlah mudah dilakukan pada barang bukti fisik. Namun, tidak demikian halnya dengan bukti digital.
Karakteristik khusus dari bukti digital seperti kemudahan dalam hal modifikasi, copy, hapus, transfer dokumen digital menjadi tantangan sendiri dalam proses dokumentasi bukti digital. Untuk itu, chain of custody untuk bukti digital lebih sulit dibandingkan dengan barang bukti fisik pada umumnya. Ini merupakan sebuah permasalahan yang sangat luas dan kompleks.
Regulasi yang saat ini ada masih berorientasi pada barang bukti fisik. Akibatnya, muncul kesenjangan dalam penerapan regulasi apabila diorientasikan pada bukti digital. Ketiadaan framework diidentifikasi sebagai faktor yang menyebabkan belum dapat diterapkannya mekanisme yang sama untuk chain of custody pada barang bukti fisik dan bukti digital.
Akibatnya terdapat aspek penyimpanan barang bukti, pencatatan informasi kontekstual dan kontrol terhadap aksesibilitas pada barang bukti digital yang tidak dapat diimplementasikan sebagaimana mestinya. Adanya inkonsistensi dalam penanganan barang bukti berdampak pada menurunnya kredibilitas penegak hukum/pemeriksa/praktisi forensik digital dalam menangani kasus cybercrime.
Digital Evidence Cabinet
Upaya untuk memberikan solusi chain of custody untuk bukti digital agar serupa dengan prinsip-prinsip penanganan barang bukti fisik telah menjadi riset Yudi Prayudi. Lima tahun yang lalu, Yudi mengajukan tema penelitian doktor ini pada Program Doktor Ilmu Komputer DIKE FMIPA UGM Yogyakarta.
Solusi yang dihasilkan berbasiskan pada pendekatan regulasi yang ada dan menghasilkan sebuah framework yang memuat aspek konseptual dan teknis. Kedua aspek tersebut kemudian diintegrasikan menjadi satu kesatuan terminologi dengan nama Digital Evidence Cabinet (DEC). Konsep dasar dari framework ini adalah sentralisasi penyimpanan. Bentuk fisik dari kantong, label, rak dan lemari dianalogikan menjadi bentuk struktur digital melalui pendekatan XML untuk komponen evidence identifier, evidence unit, evidence bags, evidence rack, evidence cabinet dan evidence repository.
Implementasi framework DEC ini telah berhasil mensimulasikan skenario penanganan kasus yang membutuhkan pemeriksaan bukti digital pada lingkup Laboratorium Forensik Digital. Implementasi ini memberikan output chain of custody yang sesuai dengan yang diharapkan.
Hal ini dapat menjadi landasan bagi pemeriksa digital maupun praktisi forensik digital lainnya untuk dapat mengimplementasikan DEC ini sebagai solusi chain of custody untuk bukti digital. Digital Evidence Cabinet diharapkan dapat membantu penegak hukum/pemeriksa/praktisi forensik digital dalam mengimplementasikan konsep chain of custody untuk bukti digital sebagai salah satu aspek penting dalam proses investigasi cybercrime.
Ke depannya, penerapan Digital Evidence Cabinet diharapkan akan meningkatkan kredibilitas dan konsistensi penegak hukum/pemeriksa/praktisi dalam menjalankan tugas-tugas investigasi yang melibatkan bukti digital.
DEC Membawa Dr. Yudi Prayudi Raih Gelar Doktor
Aktivitas penelitian dilakukan di bawah bimbingan Dr.tech, Ahmad Ashari, M.Ikom selaku Promotor dan Dr. Tri Kuntoro Priyambodo, M.Sc., selaku ko promotor. Yudi Prayudi berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Digital Evidence Cabinet Sebagai Framework Chain of Custody untuk Bukti Digital pada ujian tertutup yang dilaksanakan pada hari Selasa, 7 Januari 2020. Ujian tertutup tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. Triyono, SU selaku Dekan FMIPA UGM Yogykarta. Selain dihadiri oleh team promotor, juga melibatkan team penguji lainnya yang terdiri dari Dr. Ing. Reza M.I Pulungan, Dr. Moh. Edi Wibowo, Dr. Mardhani Riasetiawan, Dr. Widyawan dan Dr. Irwan Sembiring.
Dengan selesainya Yudi Prayudi menjalani sidang tertutup tersebut, maka kini Jurusan Informatika FTI UII memiliki 10 dosen yang bergelar Doktor. Khususnya untuk Magister Informatika FTI UII sebagai program magister yang pertama kali membuka kurikulum forensika digital di Indonesia, maka dengan selesainya Yudi Prayudi menjalani studi S3 tersebut akan meningkatkan kualitas pembelajaran dan penelitian pada konsentrasi Forensika Digital.