Data Privat, Pilah Sebelum Bagikan ke Publik!

Data privat, atau data pribadi (atau informasi pribadi), merupakan segala sesuatu yang secara langsung dapat mengidentifikasi individu. Contohnya nama seseorang, nama panggilan, nama keluarga, nomor telepon, nomor HP, nomor KTP, nomor SIM, atau informasi pengenal pribadi lainnya.

Selain data pribadi, terdapat juga istilah data sensitif. Data sensitif (sensitive data) adalah data yang berisi informasi rahasia yang harus dijaga keamanannya dan jauh dari jangkauan publik, kecuali mereka yang memiliki izin untuk mengaksesnya. Akses ke data sensitif harus dibatasi melalui keamanan data yang memadai dan praktik keamanan informasi yang didesain untuk mencegah kebocoran dan pelanggaran data.

Data atau informasi sensitif mencakup semua data atau informasi, baik asli maupun salinan, yang berupa: data kesehatan, opini politik, informasi keuangan (nomor rekening bank dan nomor kartu kredit), data biometrik, ras atau etnis, agama, dan data atau informasi rahasia lainnya.

Terdapat data privat/pribadi yang juga merupakan data sensitif. Data pribadi ada yang boleh kita share ke publik, tetapi ada juga yang tidak, demi keamanan kita sendiri. Seperti tren yang booming akhir-akhir ini, yaitu stiker “Add Yours” di Instagram (lihat Gambar 1). Sharing informasi pribadi yang tanpa dipilah karena latah mengikuti tren, dapat menjadi celah penyalahgunaan bahkan tindak kejahatan.

Sebagaimana berita yang ramai di Twitter beberapa waktu yang lalu (ditunjukkan di Gambar 2), ikut-ikutan tren sticker “Add Yours” di fitur Instagram Story malah berujung pada tindakan penipuan.

 

Sebagai netizen yang bijak, kita harus pilah dan pilih data apa saja yang dapat kita bagikan ke publik dan apa saja yang tidak. Yuk cari tau data apa saja yang tidak boleh kita bagikan ke publik! Biar makin aware dan tidak jadi bumerang yang merugikan diri kita sendiri.

 

Nomor Identitas Pribadi

NIK (Nomor Induk Kependudukan), SIM, Nomor KK, NPWP, nomor paspor, nomor plat kendaraan, nomor rekening bank, nomor kartu kredit, nomor keanggotaan (rumah sakit, gym), dan lain-lain.

 

Foto Dokumen Pribadi

Foto KTP, SIM, paspor, akta kelahiran, ijazah, tiket perjalanan, buku rekening, slip gaji, boarding pass, sertifikat tanah, dan dokumen pribadi lainnya yang memuat data yang bersifat rahasia. Termasuk juga foto selfie beserta dokumen tersebut. Saat ini foto selfie dengan memegang KTP lazim digunakan sebagai bukti verifikasi yang berhubungan dengan akun-akun terkait keuangan, seperti perbankan dan e-wallet.

 

Nama

Nama panggilan, alias, ataupun nama masa kecil yang berpotensi disalahgunakan. Nama ibu kandung, biasanya digunakan untuk konfirmasi data oleh pihak bank.

 

Tanda Tangan

Tanda tangan dianggap sebagai bentuk perwakilan diri, yang biasanya digunakan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan persetujuan atau kesepakatan pada suatu hal. Tanda tangan yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya dapat dilakukan oleh orang yang bersangkutan, apabila tersebar ke publik dapat disalahgunakan untuk pemalsuan dokumen ataupun tujuan jahat lainnya.

 

Alamat dan Nomor Kontak

Alamat rumah, alamat sekolah anak, alamat email personal (bukan ditujukan untuk bisnis), nomor ponsel pribadi, nomor telepon rumah.

 

Informasi Medis

Riwayat penyakit, alergi, foto rontgen.

 

Geolocation

Menge-tag lokasi saat ini kita berada ataupun tempat-tempat yang sering kita kunjungi dapat berbahaya bagi kita. Informasi ini dapat dimanfaatkan oleh orang jahat untuk mengetahui lokasi kita saat ini ataupun lokasi untuk menemukan kita dengan mudah.

 

Data-data di atas dapat digunakan untuk profiling. Profiling merupakan tindakan mengumpulkan dan menyusun informasi mengenai seseorang berdasarkan data pribadi, karakteristik, ataupun tendensi dengan maksud tertentu dan sangat berpotensi untuk disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, bahkan dapat berupa tindak kejahatan.

Kita harus bijak dalam membagikan data privat, terutama pada media sosial. Mengikuti tren boleh, asalkan dipikirkan dampaknya. Jangan sampai hal buruk menimpa kita, seperti kasus penipuan akibat mengikuti tren stiker “Add Yours” di Instagram, yang mana seharusnya data tersebut tidak kita bagikan ke publik.

 

Be smart and be wise before you share your data!

 


Penulis: Chanifah Indah Ratnasari
Dosen Informatika UII

Jurusan Informatika UII menerima kiriman artikel untuk ditampilkan pada Pojok Informatika dan Pojok Dakwah. Ketentuan dan prosedur pengiriman dapat dilihat pada laman berikut.

 

2 replies
  1. Muhammad Ansarullah
    Muhammad Ansarullah says:

    Apakah menyampaikan data pribadi ke perusahaan tempat kita mendaftar pekerjaan termasuk salah satu kegiatan membagikan data pribadi ke publik ?

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *