Islam Melindungi Perempuan dari Kekerasan Seksual

Perempuan di dalam Islam harus dimuliakan dan dijaga martabat dan kehormatannya. Islam mengharamkan segala bentuk kekerasan dan penindasan termasuk kejahatan seksual. Allah SWT berfirman,

“… Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi.” (QS. An-Nur: 33).

 

Kapabilitas sistem Islam dalam melindungi perempuan dari pelecehan dan kekerasan dapat dilihat dari rekam sejarah peradaban Islam. Pada tahun 837 M, Al-Mu’tashim Billah menyahut seruan seorang budak muslimah dari Bani Hasyim yang sedang berbelanja di pasar yang meminta pertolongan karena diganggu dan dilecehkan oleh orang Romawi. Kainnya dikaitkan ke paku sehingga ketika berdiri, terlihatlah sebagian auratnya. Wanita itu lalu berteriak memanggil nama Khalifah Al-Mu’tashim Billah, “di mana kau Mutashim… tolonglah aku!” Setelah mendapat laporan mengenai pelecehan ini, maka sang Khalifah pun menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu kota Ammuriah (Turki). Seseorang meriwayatkan bahwa panjangnya barisan tentara ini tidak putus dari gerbang istana khalifah di kota Baghdad hingga kota Ammuriah (Turki), karena besarnya pasukan.

 

Konsep-konsep terkait perlindungan dan jaminan terhadap perempuan dalam hak-hak dasar sebagai manusia  dapat ditemukan dalam banyak literatur-literatur Islam. Islam melindungi perempuan dari pelecehan, melalui pelaksanaan aturan-aturan dan kebijakan seperti[1],[2]:

1. Penerapan aturan-aturan Islam yang dikhususkan untuk menjaga kehormatan dan martabat perempuan.

Misalnya, kewajiban menutup aurat (QS. An-Nur: 31), berjilbab ketika memasuki kehidupan publik (QS. Al-Ahzab: 59), larangan berhias berlebihan atau tabbaruj (QS. Al-A’raaf: 31 dan QS. Al-Ahzab: 33). Adanya pendampingan mahrom (kakek, ayah, saudara laki-laki dan adik ayah) atau suami ketika perempuan melakukan perjalanan lebih dari 24 jam. Dari Abu Hurairoh RA, bahwa Nabi SAW bersabda,

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, bersafar sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR.Muslim no.1339).

2. Penerapan aturan-aturan Islam terkait pergaulan laki-laki dan perempuan.

Misalnya, perintah menundukkan pandangan bagi laki-laki (QS. An-Nur: 30) dan perempuan (QS. An-Nur: 31), larangan berduaan dan campur baur antar laki-laki dan perempuan tanpa hajat syar’i. Rasulullah SAW bersabda,

Seorang laki-laki tidak boleh berduaan (kholwat) dengan seorang perempuan kecuali wanita tersebut bersama mahramnya.” (HR.Muslim)

3. Penerapan sanksi yang berat bagi pelaku pelecehan.

Misalnya, pelaku pemerkosaan akan dihukum had zina (QS. Al-Maidah: 33). Jika pelakunya belum pernah menikah maka dicambuk 100x, jika sudah pernah menikah dirajam hingga mati.

4. Orang yang berusaha melakukan zina dengan perempuan namun tidak sampai melakukannya, maka dia akan diberi sanksi tiga tahun penjara, ditambah hukuman cambuk dan pengasingan. Hukuman yang diberikan akan dimaksimalkan jika korbannya adalah orang yang berada di bawah kekuasaannya seperti pembantu perempuannya atau pegawainya.

 

Selain itu, Islam juga melindungi perempuan dari kekerasan, melalui pelaksanaan aturan-aturan dan kebijakan seperti[3],[4]:

  1. Perintah mempergauli istri secara ma’ruf dan larangan berbuat aniaya terhadap istri (QS. Al-Baqarah: 228-229 dan QS. An-Nisa: 19).
  2. Penerapan sanksi bagi pelaku kekerasan, di antaranya pelaku akan dihukum qishas jika terjadi pembunuhan atau dihukum ta’zir maupun membayar denda (diyat) jika terjadi penganiayaan fisik.

 

Selain melindungi perempuan dari pelecehan dan kekerasan, Islam menjamin kesejahteraan perempuan, melalui pelaksanaan aturan-aturan dan kebijakan seperti[5],[6],[7]:

  1. Kewajiban nafkah keluarga diberikan kepada pihak ayah, suami dan wali perempuan (kakek dari ayah, adik ayah, saudara laki-laki kandung dan keponakan laki-laki ayah). Negara akan menjamin dan membuka peluang besar bagi tersedianya lapangan pekerjaan dan memberikan modal usaha bagi pihak laki-laki agar dapat menunaikan kewajibannya.
  2. Perempuan tidak diwajibkan bekerja. Perempuan boleh bekerja dengan izin suami/ayahnya dengan menjalankan syariat Islam ketika di kehidupan publik. Pekerjaan yang akan dijalankan perempuan bukanlah pekerjaan yang akan mengeksploitasi diri dan waktu perempuan sehingga peran domestik perempuan dapat dijalankan secara optimal.
  3. Penerapan hukuman sanksi (ta’zir) bagi suami yang tidak menjalankan kewajiban penafkahan padahal ia memiliki kemampuan.
  4. Negara akan mengambil alih peran keluarga dalam hal nafkah bila semua pihak yang bertanggung jawab dalam nafkah tidak mampu menjalankan perannya. Sehingga perempuan bukan tulang punggung keluarga apalagi ujung tombak perekonomian negara.
  5. Politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya tiga kebutuhan primer individu baik laki-laki maupun perempuan seperti pangan, papan, dan sandang. Jaminan terpenuhinya tiga kebutuhan primer masyarakat secara kolektif seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang akan disediakan secara langsung oleh negara secara cuma-cuma atau dengan biaya yang sangat minim.

 

Masya Allah, betapa sempurna Islam sebagai suatu sistem kehidupan. Tentunya jika Islam benar-benar diterapkan dalam kehidupan, perempuan akan terjaga dan terjamin keselamatannya. Insya Allah.

 

Referensi

[1] An-Nabhani, Taqiyyuddin. 2001. Nidzomul Ijtimai fi al-Islam. Pustaka Thoriqul Izzah.

[2] Al-Malik, Abdurrahman. 2001. Nidzomul Uqubat fi al-Islam. Pustaka Thoriqul Izzah.

[3] An-Nabhani, Taqiyyuddin. 2001. Nidzomul Ijtimai fi al-Islam. Pustaka Thoriqul Izzah.

[4] Al-Malik, Abdurrahman. 2001. Nidzomul Uqubat fi al-islam. Pustaka Thoriqul Izzah.

[5] An-Nabhani, Taqiyyuddin. 2001. Nidzomul Ijtimai fi al-Islam. Pustaka Thoriqul Izzah.

[6] An-Nabhani, Taqiyyuddin. 2004. Nidzomul Iqtishodi fi al-Islam. Al-Azhar Press.

[7] Al-Maliki, Abdurrohman. 2004. Politik Ekonomi Islam. Al-Azhar Press.

 


Penulis: Aridhanyati Arifin
Dosen Informatika UII

Jurusan Informatika UII menerima kiriman artikel untuk ditampilkan pada Pojok Informatika dan Pojok Dakwah. Ketentuan dan prosedur pengiriman dapat dilihat pada laman berikut.

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *