Jurusan Informatika - Fakultas Teknologi Industri - Universitas Islam Indonesia
  • PROFIL
    • Visi dan Misi
    • Sambutan Ketua Jurusan
    • Struktur Organisasi
    • Dosen
    • Staf
    • Kontak
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana
      • Sambutan Kaprodi S1
      • Profil Lulusan
      • Kurikulum 2020
      • Capstone
      • Jalur Tahun Keempat
      • Informatics Expo
      • Informasi & Layanan
      • Prospektus S1
      • Mahasiswa
        • Informasi Akademik
        • Mahasiswa Baru S1 – 2022
        • New IP Students – 2022
        • S1 2021 – Reguler
        • S1 – 2021 – International Program
        • S1 – 2020
    • Program Magister
    • Program Doktor
    • International Program
    • Informatika PJJ
  • UNIT PENDUKUNG
    • Laboratorium
    • Pusat Studi
      • Pusat Studi Forensika Digital
      • Pusat Studi Informatika Medis
        • Visi-Misi
        • Struktur Organisasi
        • Mitra Kerjasama
        • Kegiatan
      • Pusat Studi Sistem Informasi Enterprise
      • Pusat Studi Sains Data
    • ITCentrum
    • Student Staff
    • Komunitas Mahasiswa
    • Lembaga Mahasiswa
  • KEMITRAAN
  • ARTIKEL
    • Pojok Dakwah
    • Pojok Informatika
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
  • Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to Youtube
Pojok Informatika

Pro Kontra Aturan PSE

icon sistem cerdas

Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan adanya aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Aturan yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini bertujuan untuk menciptakan internet yang aman dan sehat. Namun, aturan tersebut menuai pro kontra di masyarakat. Jadi, apa itu PSE?

Sekilas tentang PSE

PSE merupakan kebijakan yang dibuat oleh Kominfo kepada seluruh penyedia layanan digital di Indonesia. Sistem elektronik merupakan perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mengumpulkan, menganalisis, menyimpan, dan menyebarkan informasi elektronik. Tujuan dibuatnya aturan PSE adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab. Manfaat dari PSE adalah untuk meningkatkan kepercayaan dari pengguna terkait sistem elektronik yang digunakan.

Alasan Kontra PSE

Akan tetapi, PSE menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Saat ini Kominfo sedang gencar-gencarnya melakukan pemblokiran kepada platform digital yang tidak mendaftar PSE. Hal ini berdampak pada pengguna yang menggunakan platform digital tersebut. Contohnya pemblokiran aplikasi gim online seperti Steam, Epic games, Origin, Dota, dan CS GO. Pemblokiran ini akan mengakibatkan para content creator yang bekerja di sektor industri ekonomi kreatif kehilangan sumber pendapatan mereka. Ini bisa mengakibatkan jumlah pengangguran di Indonesia meningkat. Meningkatnya jumlah pengangguran akan berdampak juga ke sektor ekonomi.

Dampak Negatif terhadap Masyarakat yang Bekerja di Sektor Digital

Saat ini Indonesia juga dalam tahap pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Banyak masyarakat di Indonesia yang semenjak pandemi bergantung pada platform digital untuk hiburan maupun untuk bekerja. Ancaman pemblokiran aplikasi produktivitas seperti Figma, Github, Gitlab, Microsoft Office, LinkedIn, dsb., tentu akan sangat merugikan masyarakat yang bekerja pada sektor digital. Dengan adanya pemblokiran, tidak hanya masyarakat saja yang akan dirugikan, tetapi pemerintah juga dirugikan karena pemerintah akan kehilangan pendapatan dari sektor pajak. Pajak dari sektor informasi dan komunikasi di Indonesia menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar, yaitu sebesar 3,3% dengan pertumbuhan mencapai 30,62%.

Berkurangnya Pungutan PPN atas PMSE

Pemblokiran aplikasi gim online seperti Steam, Origin, Epic games, dll., juga akan merugikan negara karena mulai 1 Juli 2020 pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 10% terkait pembelian aplikasi maupun gim online yang berasal dari luar negeri. Pengenaan pajak gim online tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020. Pemungutan pajak ini dilatarbelakangi dengan meningkatnya transaksi dan penggunaan aplikasi gim online tersebut. Tujuan dari pemungutan pajak tersebut merupakan upaya dari pemerintah untuk menciptakan kesetaraan bagi pelaku usaha terutama antara pelaku usaha domestik dan asing. Dengan adanya pemblokiran ini, pemerintah akan kehilangan salah satu penyumbang pajak terbesarnya.

Meningkatnya Pembajakan Gim

Pemblokiran aplikasi gim online juga dapat mengakibatkan angka pembajakan gim di Indonesia naik. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh We Are Social pada Januari 2022, saat ini Indonesia menjadi negara ketiga dengan gamers terbanyak di dunia, yaitu sebanyak 94,5 persen. Jika pemblokiran ini dilakukan, akan ada tiga pihak yang akan terdampak. Pertama yaitu developer dan publisher. Pembajakan gim ini akan mengakibatkan developer mengalami kerugian hingga ke titik di mana mereka bisa gulung tikar. Kemudian ini juga akan berdampak ke developer yang menjadi malas untuk berinovasi dalam mengembangkan gim yang berkualitas. Yang kedua adalah gamers. Dengan pemblokiran tersebut, gamers hanya bisa memainkan gim bajakan. Gim bajakan bisa dibilang berbahaya karena gim tersebut bisa saja mengandung malware yang dapat mengakibatkan data pengguna (informasi pribadi) digunakan untuk melakukan kejahatan seperti penipuan, pemerasan, dll. Yang ketiga adalah pemerintah. Dengan pemblokiran tersebut, pemerintah akan kehilangan pendapatan dari sektor pajak karena developer enggan menjual produknya di Indonesia.

Pemerintah yang “katanya” mendukung industri ekonomi kreatif seharusnya dapat memfasilitasi dan memberi solusi kepada pengguna yang aplikasi diblokir sehingga tidak terjadi ketimpangan sosial yang dapat merugikan masyarakat yang bekerja di sektor digital.

Alasan Pro PSE

Akan tetapi, kebijakan terkait PSE juga berdampak positif bagi masyarakat. Dengan adanya PSE, pemerintah berupaya untuk melindungi data rakyatnya. Contohnya, misalkan ada penipuan melalui platform digital yang berasal dari luar negeri. Jika platform digital tidak mendaftar PSE, pemerintah akan kesulitan untuk melakukan penanganan secara langsung karena harus melewati pihak aplikasi yang berada di luar negeri.

Pemetaan Ekosistem Sistem Elektronik

Kebijakan PSE juga bertujuan untuk memetakan ekosistem sistem elektronik yang berada di Indonesia. Pemetaan ini bertujuan memberi gambaran bagi pemerintah dan perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk mengetahui siapa saja target pasar mereka. Kemudian platform digital yang sudah terdaftar di PSE tentunya akan lebih dipercaya oleh masyarakat karena platform tersebut sudah terdaftar secara hukum di indonesia.

Pengendalian Konten Hoax

Lagi pula, dengan adanya PSE pemerintah dapat melakukan pengendalian dan pembatasan konten hoax. Data dari Kominfo menyebutkan bahwa ada sekitar 800.000 situs di Indonesia yang terindikasi sebagai penyebar informasi palsu (hoax). Dengan pengendalian dan pembatasan konten tersebut, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari informasi dan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberantasan Judi Online

PSE juga berperan dalam memetakan dan melakukan pemblokiran pada situs judi online. Data dari Kominfo sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 menyebutkan bahwa ada sekitar 499,655 konten perjudian di berbagai platform digital di Indonesia. Judi online dapat berdampak buruk kepada penggunanya karena data yang digunakan saat mendaftar bisa saja tersebar dan digunakan untuk tindak kejahatan, seperti penipuan, pemerasan, pencurian, dsb.


Penulis: Delfindra Faiz Noorhadi (Mahasiswa S-1 Informatika UII)

Editor: FA

Related posts:

Pengaplikasian Informasi Berbasis Gambar Animasi

Apakah AI Dapat Menggantikan Pekerjaan Programmer?

IoV di Indonesia, Mungkin Gak, Sih?

Bagaimana Tata Kelola Teknologi Informasi Membantu Organisasi Tumbuh Berkembang?

Single Responsibility Principle (SRP) dalam Paradigma Pemrograman Berorientasi Objek

August 15, 2022/by informatika
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://informatics.uii.ac.id/wp-content/uploads/2020/08/sistem-cerdas.png 200 200 informatika https://informatics.uii.ac.id/wp-content/uploads/2020/03/Logo-webTF-UII-1030x420.png informatika2022-08-15 15:02:092022-09-11 15:10:46Pro Kontra Aturan PSE
  • Selamat! Prof. Sri Kusumadewi Dilantik sebagai Dekan FTI UII Periode 2026–2030July 1, 2026 - 21:09
  • menunggu berbuka puasa di masjid
    Menjemput Keberkahan di Tanah Suci: Hakikat dan Manfaat Ibadah UmrahJuly 1, 2026 - 16:15
  • AI Mengubah Pekerjaan, Bukan Menghapusnya: Pesan Prof. Fathul Wahid bagi Mahasiswa InformatikaJuly 1, 2026 - 12:03
  • Belajar Sistem Enterprise dari Zulhia Septiandini, Alumni Informatika UII yang Berkarier 18 Tahun di Bidang SAPJuly 1, 2026 - 10:40
  • Pengumuman Pergantian Dosen Pembimbing Akademik (DPA)June 26, 2026 - 15:07
  • Dari Yogyakarta ke Hiroshima: Pandu Nur Afi Dewanto Bawa Riset Rekomendasi Micro-Credential Berbasis AIJune 8, 2026 - 10:27
  • Mozanda Presentasikan Penelitian AI untuk Bimbingan Akademik di Seminar Internasional JepangJune 8, 2026 - 10:13
  • Webinar PJJ Informatika UII: Menavigasi Pengambilan Keputusan di Era AIJune 6, 2026 - 20:42
  • PJJ Informatika UII Goes to Bogor: Pelatihan Network Engineering Skills di Era DigitalJune 6, 2026 - 09:42
  • Surat Edaran Dosen Pembimbing Skripsi TA Genap 2025-2026 Tahap-1May 25, 2026 - 08:55

Categories

JURUSAN INFORMATIKA

Gedung KH. Mas Mansyur  Lantai 2
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584

Telepon: +62 274 895287 ext. 122
Faks: +62 274 895007
Email:
Jurusan: [email protected]
Prodi Informatika Program Sarjana: [email protected]
Prodi Informatika Program Magister : [email protected]
Prodi Informatika PJJ : [email protected]
Instagram: @informatics.uii

TAUTAN CEPAT

Universitas

Fakultas

UII Gateway

Admisi

© Hak Cipta 2022 - Jurusan Informatika UII - Yogyakarta
  • Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to Youtube
Link to: Panduan Key-In Ringkas Semester Ganjil 2022/2023 Link to: Panduan Key-In Ringkas Semester Ganjil 2022/2023 Panduan Key-In Ringkas Semester Ganjil 2022/2023 Link to: Penjaluran Tahun Terakhir Kuliah – S1 Informatika Link to: Penjaluran Tahun Terakhir Kuliah – S1 Informatika Penjaluran Tahun Terakhir Kuliah – S1 Informatika
Scroll to top Scroll to top Scroll to top