Jurusan Informatika - Fakultas Teknologi Industri - Universitas Islam Indonesia
  • PROFIL
    • Visi dan Misi
    • Sambutan Ketua Jurusan
    • Struktur Organisasi
    • Dosen
    • Staf
    • Kontak
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana
      • Sambutan Kaprodi S1
      • Profil Lulusan
      • Kurikulum 2020
      • Capstone
      • Jalur Tahun Keempat
      • Informatics Expo
      • Informasi & Layanan
      • Prospektus S1
      • Mahasiswa
        • Informasi Akademik
        • Mahasiswa Baru S1 – 2022
        • New IP Students – 2022
        • S1 2021 – Reguler
        • S1 – 2021 – International Program
        • S1 – 2020
    • Program Magister
    • Program Doktor
    • International Program
    • Informatika PJJ
  • UNIT PENDUKUNG
    • Laboratorium
    • Pusat Studi
      • Pusat Studi Forensika Digital
      • Pusat Studi Informatika Medis
        • Visi-Misi
        • Struktur Organisasi
        • Mitra Kerjasama
        • Kegiatan
      • Pusat Studi Sistem Informasi Enterprise
      • Pusat Studi Sains Data
    • ITCentrum
    • Student Staff
    • Komunitas Mahasiswa
    • Lembaga Mahasiswa
  • KEMITRAAN
  • ARTIKEL
    • Pojok Dakwah
    • Pojok Informatika
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
  • Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to Youtube
Pojok Dakwah

Islam Melindungi Perempuan dari Kekerasan Seksual

Perempuan di dalam Islam harus dimuliakan dan dijaga martabat dan kehormatannya. Islam mengharamkan segala bentuk kekerasan dan penindasan termasuk kejahatan seksual. Allah SWT berfirman,

“… Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi.” (QS. An-Nur: 33).

 

Kapabilitas sistem Islam dalam melindungi perempuan dari pelecehan dan kekerasan dapat dilihat dari rekam sejarah peradaban Islam. Pada tahun 837 M, Al-Mu’tashim Billah menyahut seruan seorang budak muslimah dari Bani Hasyim yang sedang berbelanja di pasar yang meminta pertolongan karena diganggu dan dilecehkan oleh orang Romawi. Kainnya dikaitkan ke paku sehingga ketika berdiri, terlihatlah sebagian auratnya. Wanita itu lalu berteriak memanggil nama Khalifah Al-Mu’tashim Billah, “di mana kau Mutashim… tolonglah aku!” Setelah mendapat laporan mengenai pelecehan ini, maka sang Khalifah pun menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu kota Ammuriah (Turki). Seseorang meriwayatkan bahwa panjangnya barisan tentara ini tidak putus dari gerbang istana khalifah di kota Baghdad hingga kota Ammuriah (Turki), karena besarnya pasukan.

 

Konsep-konsep terkait perlindungan dan jaminan terhadap perempuan dalam hak-hak dasar sebagai manusia  dapat ditemukan dalam banyak literatur-literatur Islam. Islam melindungi perempuan dari pelecehan, melalui pelaksanaan aturan-aturan dan kebijakan seperti[1],[2]:

1. Penerapan aturan-aturan Islam yang dikhususkan untuk menjaga kehormatan dan martabat perempuan.

Misalnya, kewajiban menutup aurat (QS. An-Nur: 31), berjilbab ketika memasuki kehidupan publik (QS. Al-Ahzab: 59), larangan berhias berlebihan atau tabbaruj (QS. Al-A’raaf: 31 dan QS. Al-Ahzab: 33). Adanya pendampingan mahrom (kakek, ayah, saudara laki-laki dan adik ayah) atau suami ketika perempuan melakukan perjalanan lebih dari 24 jam. Dari Abu Hurairoh RA, bahwa Nabi SAW bersabda,

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, bersafar sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR.Muslim no.1339).

2. Penerapan aturan-aturan Islam terkait pergaulan laki-laki dan perempuan.

Misalnya, perintah menundukkan pandangan bagi laki-laki (QS. An-Nur: 30) dan perempuan (QS. An-Nur: 31), larangan berduaan dan campur baur antar laki-laki dan perempuan tanpa hajat syar’i. Rasulullah SAW bersabda,

“Seorang laki-laki tidak boleh berduaan (kholwat) dengan seorang perempuan kecuali wanita tersebut bersama mahramnya.” (HR.Muslim)

3. Penerapan sanksi yang berat bagi pelaku pelecehan.

Misalnya, pelaku pemerkosaan akan dihukum had zina (QS. Al-Maidah: 33). Jika pelakunya belum pernah menikah maka dicambuk 100x, jika sudah pernah menikah dirajam hingga mati.

4. Orang yang berusaha melakukan zina dengan perempuan namun tidak sampai melakukannya, maka dia akan diberi sanksi tiga tahun penjara, ditambah hukuman cambuk dan pengasingan. Hukuman yang diberikan akan dimaksimalkan jika korbannya adalah orang yang berada di bawah kekuasaannya seperti pembantu perempuannya atau pegawainya.

 

Selain itu, Islam juga melindungi perempuan dari kekerasan, melalui pelaksanaan aturan-aturan dan kebijakan seperti[3],[4]:

  1. Perintah mempergauli istri secara ma’ruf dan larangan berbuat aniaya terhadap istri (QS. Al-Baqarah: 228-229 dan QS. An-Nisa: 19).
  2. Penerapan sanksi bagi pelaku kekerasan, di antaranya pelaku akan dihukum qishas jika terjadi pembunuhan atau dihukum ta’zir maupun membayar denda (diyat) jika terjadi penganiayaan fisik.

 

Selain melindungi perempuan dari pelecehan dan kekerasan, Islam menjamin kesejahteraan perempuan, melalui pelaksanaan aturan-aturan dan kebijakan seperti[5],[6],[7]:

  1. Kewajiban nafkah keluarga diberikan kepada pihak ayah, suami dan wali perempuan (kakek dari ayah, adik ayah, saudara laki-laki kandung dan keponakan laki-laki ayah). Negara akan menjamin dan membuka peluang besar bagi tersedianya lapangan pekerjaan dan memberikan modal usaha bagi pihak laki-laki agar dapat menunaikan kewajibannya.
  2. Perempuan tidak diwajibkan bekerja. Perempuan boleh bekerja dengan izin suami/ayahnya dengan menjalankan syariat Islam ketika di kehidupan publik. Pekerjaan yang akan dijalankan perempuan bukanlah pekerjaan yang akan mengeksploitasi diri dan waktu perempuan sehingga peran domestik perempuan dapat dijalankan secara optimal.
  3. Penerapan hukuman sanksi (ta’zir) bagi suami yang tidak menjalankan kewajiban penafkahan padahal ia memiliki kemampuan.
  4. Negara akan mengambil alih peran keluarga dalam hal nafkah bila semua pihak yang bertanggung jawab dalam nafkah tidak mampu menjalankan perannya. Sehingga perempuan bukan tulang punggung keluarga apalagi ujung tombak perekonomian negara.
  5. Politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya tiga kebutuhan primer individu baik laki-laki maupun perempuan seperti pangan, papan, dan sandang. Jaminan terpenuhinya tiga kebutuhan primer masyarakat secara kolektif seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang akan disediakan secara langsung oleh negara secara cuma-cuma atau dengan biaya yang sangat minim.

 

Masya Allah, betapa sempurna Islam sebagai suatu sistem kehidupan. Tentunya jika Islam benar-benar diterapkan dalam kehidupan, perempuan akan terjaga dan terjamin keselamatannya. Insya Allah.

 

Referensi

[1] An-Nabhani, Taqiyyuddin. 2001. Nidzomul Ijtimai fi al-Islam. Pustaka Thoriqul Izzah.

[2] Al-Malik, Abdurrahman. 2001. Nidzomul Uqubat fi al-Islam. Pustaka Thoriqul Izzah.

[3] An-Nabhani, Taqiyyuddin. 2001. Nidzomul Ijtimai fi al-Islam. Pustaka Thoriqul Izzah.

[4] Al-Malik, Abdurrahman. 2001. Nidzomul Uqubat fi al-islam. Pustaka Thoriqul Izzah.

[5] An-Nabhani, Taqiyyuddin. 2001. Nidzomul Ijtimai fi al-Islam. Pustaka Thoriqul Izzah.

[6] An-Nabhani, Taqiyyuddin. 2004. Nidzomul Iqtishodi fi al-Islam. Al-Azhar Press.

[7] Al-Maliki, Abdurrohman. 2004. Politik Ekonomi Islam. Al-Azhar Press.

 


Penulis: Aridhanyati Arifin
Dosen Informatika UII

Jurusan Informatika UII menerima kiriman artikel untuk ditampilkan pada Pojok Informatika dan Pojok Dakwah. Ketentuan dan prosedur pengiriman dapat dilihat pada laman berikut.

 

Related posts:

Mengapa Muslim Perlu Mempelajari Kalender Hijriah?

Lima Perkara sebelum Lima Perkara

Deadline Boleh Mepet, Salat Jangan

Kredibilitas Informasi dan Berita Hoaks dalam Islam

Ramadan, Bulan Al-Qur’an

December 17, 2021/by Septia Rani
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://informatics.uii.ac.id/wp-content/uploads/2021/12/Photo-by-Voice-of-Sky-on-Unsplash-scaled.jpg 1024 2560 Septia Rani https://informatics.uii.ac.id/wp-content/uploads/2020/03/Logo-webTF-UII-1030x420.png Septia Rani2021-12-17 14:55:192021-12-17 14:55:19Islam Melindungi Perempuan dari Kekerasan Seksual
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kuliah Umum Pengembangan Aplikasi Informatika Medis
    Sibuk Kuliah Bukan Alasan Jauh dari AgamaJuly 27, 2026 - 13:56
  • Gathering Mahasiswa PJJ Informatika UII: Perkuat Motivasi Akademik Jelang UASJuly 27, 2026 - 11:50
  • “Hands On Bareng Kating”: Mahasiswa Informatika UII Belajar Odoo ERP Langsung dari Kakak TingkatJuly 27, 2026 - 09:32
  • PJJ Challenge Chapter II 2026 Resmi Umumkan PemenangJuly 27, 2026 - 08:55
  • Mahasiswa Magister Informatika UII Berhasil Kembangkan Metode Forensik Digital pada Smartwatch Berbasis Android Wear OSJuly 19, 2026 - 21:44
  • Selamat! Prof. Sri Kusumadewi Dilantik sebagai Dekan FTI UII Periode 2026–2030July 1, 2026 - 21:09
  • menunggu berbuka puasa di masjid
    Menjemput Keberkahan di Tanah Suci: Hakikat dan Manfaat Ibadah UmrahJuly 1, 2026 - 16:15
  • AI Mengubah Pekerjaan, Bukan Menghapusnya: Pesan Prof. Fathul Wahid bagi Mahasiswa InformatikaJuly 1, 2026 - 12:03
  • Belajar Sistem Enterprise dari Zulhia Septiandini, Alumni Informatika UII yang Berkarier 18 Tahun di Bidang SAPJuly 1, 2026 - 10:40
  • Pengumuman Pergantian Dosen Pembimbing Akademik (DPA)June 26, 2026 - 15:07

Categories

JURUSAN INFORMATIKA

Gedung KH. Mas Mansyur  Lantai 2
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584

Telepon: +62 274 895287 ext. 122
Faks: +62 274 895007
Email:
Jurusan: [email protected]
Prodi Informatika Program Sarjana: [email protected]
Prodi Informatika Program Magister : [email protected]
Prodi Informatika PJJ : [email protected]
Instagram: @informatics.uii

TAUTAN CEPAT

Universitas

Fakultas

UII Gateway

Admisi

© Hak Cipta 2022 - Jurusan Informatika UII - Yogyakarta
  • Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to Youtube
Link to: Informasi Program MBKM – Bangkit 2022 Link to: Informasi Program MBKM – Bangkit 2022 Informasi Program MBKM – Bangkit 2022 Link to: Berislam di Negeri Minoritas Muslim Link to: Berislam di Negeri Minoritas Muslim Berislam di Negeri Minoritas Muslim
Scroll to top Scroll to top Scroll to top