Kurban (udhiyyah) merupakan salah satu amalan ibadah yang diperintahkan oleh Allah untuk dilaksanakan pada bulan Zulhijah. Secara bahasa, udhiyyah (الأضحية) bermakna menyembelih hewan kurban di waktu duha. Secara syariat, udhiyyah bermakna menyembelih hewan kurban berupa unta, sapi, atau kambing pada Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah) dan pada hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa udhiyyah atau kurban dihukumi sunnah muakkadah, yaitu sunah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan. Ibadah ini sangat dianjurkan bagi muslim yang memiliki kemampuan dan kelebihan rezeki. Bahkan, sebagian ulama menjelaskan tentang kebolehan berutang dalam rangka menjalankan syariat udhiyyah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (H.R. Ibnu Majah no. 3123)
Ibadah kurban tidak hanya sekadar ritual tahunan, tetapi juga memiliki banyak hikmah dan keutamaan yang sangat besar bagi kehidupan seorang muslim, baik secara individu maupun sosial. Berikut ini beberapa di antara hikmah kurban: Read more